For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Struktur, Sistem, Dan Komponen Instalasi Nuklir

Also known as: Peraturan Bapeten 12/2020 · Peraturan Bapeten No. 12 Tahun 2020 · Peraturan Bapeten Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:8 Desember 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemeKlasifikasi Struktur, Sistem, Dan Komponen Instalasi Nuklir
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date08 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi Pemohon Izin dalam melakukan identifikasi SSK dan menetapkan klasifikasi berdasarkan fungsinya. Klasifikasi SSK wajib dilakukan berdasarkan kelas keselamatan, kelas seismik, dan kelas mutu. Klasifikasi berdasarkan kelas keselamatan dilakukan melalui analisis fungsi keselamatan dan konsekuensi kegagalan. Klasifikasi berdasarkan kelas seismik mempertimbangkan fungsi keselamatan SSK selama dan sesudah gempa. Klasifikasi berdasarkan kelas mutu dilakukan dengan kendali pemenuhan persyaratan desain dan sistem manajemen.

Fungsi Keselamatan Dasar:

  1. Mengendalikan reaktivitas atau mempertahankan keadaan subkritik dan mengendalikan sifat kimia.
  2. Memindahkan panas dari teras reaktor atau panas peluruhan radionuklida.
  3. Mengungkung zat radioaktif dan menahan radiasi.

Kategori Keselamatan:

  1. Kategori Keselamatan 1: Fungsi yang dipersyaratkan untuk mencapai keadaan terkendali setelah kejadian awal terpostulasi atau kecelakaan dasar desain.
  2. Kategori Keselamatan 2: Fungsi yang dipersyaratkan untuk mencapai keadaan terkendali setelah kejadian awal terpostulasi atau kecelakaan dasar desain, atau fungsi untuk mencapai dan mempertahankan keadaan selamat dalam jangka waktu yang lama.
  3. Kategori Keselamatan 3: Fungsi yang diaktuasi saat kejadian awal terpostulasi atau kecelakaan dasar desain.

Kelas Seismik:

  1. Kelas Seismik 1: SSK yang apabila gagal dapat secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan kecelakaan.
  2. Kelas Seismik 2: SSK yang memiliki interaksi spasial atau interaksi lainnya dengan SSK kelas seismik 1.
  3. Kelas Seismik 3 (non-seismik): SSK yang bukan berada di dalam kelas seismik 1 dan 2.

1. Klasifikasi SSK yang telah ditentukan oleh setiap pemegang izin operasi Instalasi Nuklir sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin operasi instalasi nuklir.

(-)