For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Darah Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 21/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 21 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2014Publication Date:19 Desember 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Darah Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date19 Desember 2014
Publication Date19 Desember 2014
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/pelanggan, meningkatkan modal kerja guna pengembangan usaha perusahaan, meningkatkan kemampuan operasional perusahaan, dan meningkatkan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. BPD Jateng), Perusahaan Daerah Percetakan Grafika Indah, dan Perusahaan Daerah Cahaya Husada. Rincian penyertaan modal adalah sebagai berikut:

  1. PT. BPD Jateng: Penambahan modal sebesar Rp 5.000.000.000,00 sehingga total modal disetor menjadi Rp 26.703.000.000,00.
  2. PD. Percetakan Grafika Indah: Penambahan modal sebesar Rp 300.000.000,00 sehingga total modal menjadi Rp 1.197.556.000,00.
  3. PD. Cahaya Husada: Penambahan modal sebesar Rp 500.000.000,00 sehingga total modal menjadi Rp 1.846.352.650,00.

BUMD yang menerima penyertaan modal memiliki kewajiban untuk memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada UMKM dan koperasi (PT. Bank BPD Jateng), meningkatkan pelayanan di bidang kefarmasian (PD. Cahaya Husada), dan meningkatkan pelayanan dalam penyediaan jasa/barang cetakan kepada konsumen (PD. Percetakan Grafika Indah). Laba bersih atau hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak pemerintah daerah harus disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati melakukan pengawasan dan pembinaan umum dalam pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah. Pejabat yang ditunjuk mewakili Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

(-)

(-)