on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangn
Also known as: Perda Kota Tegal 4/2004 · Perda Kota Tegal No. 4 Tahun 2004 · Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakang peraturan ini adalah penyerahan kewenangan pemberian izin di bidang perdagangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Tegal sebagai wujud otonomi daerah, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, kecuali cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP induknya dan pedagang kaki lima/asongan. SIUP digolongkan menjadi SIUP Kecil (modal sampai Rp. 200 juta), SIUP Menengah (modal Rp. 200 juta - Rp. 500 juta), dan SIUP Besar (modal di atas Rp. 500 juta), tidak termasuk tanah dan bangunan. Untuk memperoleh SIUP, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Dinas/Instansi terkait. SIUP berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemindahtanganan, penggantian, penutupan, dan pembekuan SIUP. Perusahaan yang melakukan perubahan harus mengajukan permohonan perubahan SIUP. Retribusi SIUP termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu, dengan besaran tarif yang berbeda berdasarkan golongan SIUP. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh SIUP. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan besarnya modal usaha di luar tanah dan bangunan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk mengganti biaya administrasi dan pemeriksaan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran, penetapan, dan pemungutan retribusi, serta sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi. Diatur pula tata cara penagihan dan kadaluwarsa penagihan retribusi.