on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: Peraturan Bawaslu 5/2014 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu dilaksanakan secara jujur, adil, dan demokratis. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu, KPU, dan Panwaslu di berbagai tingkatan. Ruang lingkup pengawasan mencakup pergerakan surat suara dari TPS hingga KPU Kabupaten/Kota dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua tingkatan. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi prosedur pengawasan yang ketat, termasuk pengumuman hasil rekapitulasi dan penyegelan kotak suara. Peraturan ini juga menetapkan strategi pengawasan yang meliputi pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran.