For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 9/2006 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2006Publication Date:20 Juni 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date20 Juni 2006
Publication Date20 Juni 2006
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Persiapan Tarowang Kabupaten Jeneponto

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Latar belakang pembentukan kecamatan definitif Tarowang adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan serta pelayanan kepada masyarakat, yang sebelumnya berstatus sebagai kecamatan persiapan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2005.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Kecamatan Persiapan Tarowang menjadi Kecamatan definitif. Kecamatan Tarowang meliputi wilayah yang terdiri dari Desa Tino, Desa Bonto Ujung, Desa Balangloe Tarowang, Desa Balang Beru, Desa Tarowang, Desa Allu Tarowang, Desa Pao, dan Desa Bontorappo. Wilayah Kecamatan Tarowang yang semula merupakan bagian dari Kecamatan Batang, dengan pembentukan kecamatan baru ini, wilayah Kecamatan Batang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tarowang. Pusat pemerintahan Kecamatan Tarowang berkedudukan di Tarowang. Batas wilayah Kecamatan Tarowang didasarkan pada batas wilayah desa/kelurahan yang dituangkan dalam peta.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemecahan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa dalam Kecamatan Tarowang melalui Peraturan Bupati, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan.

(-)

(-)