For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 3/2014 · Perda Kabupaten Lumajang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2014Publication Date:3 April 2014
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date03 Juni 2014
Publication Date03 April 2014
Place of EnactmentLumajang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 06).

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2014 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional. Sementara itu, Badan Narkotika Kabupaten Lumajang dibentuk sebagai lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009, sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

(-)

(-)