For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Also known as: Perka BKN 13/2017 · Perka BKN No. 13 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:25 Juli 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date25 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit, namun merujuk pada: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat kepegawaian dan pihak terkait dalam melaksanakan peraturan tersebut. - **Ketentuan Substansial:** - Peraturan ini mengatur tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. - Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas unsur utama (pendidikan, penilaian properti dan/atau bisnis, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. - Uraian tugas jabatan masing-masing jenjang jabatan (Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama, Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda, Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya, dan Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama) dirinci. - Hasil kerja tugas jabatan Penilai Pemerintah sesuai jenjang jabatan. - Penilaian angka kredit bagi penilai pemerintah yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan jenjang jabatannya. - Pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain. - Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan target angka kredit minimal pertahun. - Pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit. - Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai Kinerja, Tim Teknis, dan tugas Tim Penilai Kinerja. - Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan. - Pemberhentian dan pengangkatan kembali. - Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat. - Uji kompetensi.

(-)

Penilai Pemerintah akan mendapatkan sanksi disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: 1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Penilai Pemerintah yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Penilai Pemerintah yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.