Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2016 mengatur tentang penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang agar selaras dengan rencana pembangunan daerah dan tata ruang wilayah. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, menjamin keterpaduan pengaturan ruang, serta mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewajiban memiliki Izin Prinsip bagi perusahaan yang melaksanakan pemanfaatan ruang di kawasan atau zona berdasarkan rencana tata ruang, dengan kriteria tertentu seperti berlokasi di luar kawasan industri atau berikat, wajib AMDAL, berbatasan dengan kawasan lindung, memerlukan izin lokasi, atau memerlukan kajian aspek politis, sosial budaya, dan teknis.
2. Kewenangan Walikota dalam menerbitkan Izin Prinsip dan dapat mendelegasikan penandatanganan kepada Kepala Perangkat Daerah.
3. Persyaratan dan tata cara pengajuan Izin Prinsip, termasuk profil perusahaan, proposal kegiatan usaha, peta lokasi, dan persyaratan teknis administrasi.
4. Kewajiban memiliki Izin Lokasi bagi setiap orang atau badan yang akan melakukan perolehan lahan untuk kepentingan penanaman modal, dengan pengecualian tertentu.
5. Persyaratan pemberian Izin Lokasi, termasuk kepemilikan Izin Prinsip, luasan lahan, dan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan izin, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan oleh Walikota.