For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Tanah di Ibu Kota Nusantara

Also known as: Perka OIKN 1/2025 · Perka OIKN No. 1 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2025Publication Date:17 Januari 2025
Ibu Kota NusantaraProfesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemeTata Cara Penetapan Nilai Tanah di Ibu Kota Nusantara
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date17 Februari 2025
Publication Date17 Januari 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang tata cara penetapan nilai tanah di Ibu Kota Nusantara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kewajaran nilai tanah di wilayah tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan penilaian tanah yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian, dan penetapan. Perencanaan dilakukan oleh Deputi yang membidangi perencanaan dan pertanahan, dengan menyusun dokumen perencanaan yang memuat latar belakang penilaian, area tanah yang dinilai, tujuan penilaian, rencana anggaran, dan preferensi penilai (Penilai Publik atau Penilai Pemerintah). Penilai Publik digunakan untuk pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP), investasi, dan penyusunan laporan ADP, sementara Penilai Pemerintah dapat digunakan untuk efisiensi anggaran atau kondisi tertentu.

Persiapan teknis dilaksanakan oleh Direktorat, meliputi pembuatan peta kerja dan penentuan titik bidang sampel. Penunjukan Penilai Publik dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, sedangkan Penilai Pemerintah ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga terkait. Pelaksanaan penilaian oleh Penilai Publik mengikuti standar penilai Indonesia, sementara Penilai Pemerintah mengikuti peraturan yang berlaku bagi penilai pemerintah. Hasil penilaian berupa Nilai Pasar dituangkan dalam laporan penilaian yang memuat berbagai informasi seperti pernyataan penilai, asumsi, uraian objek, tujuan penilaian, dan simpulan nilai tanah.

Direktorat mengolah data hasil penilaian menjadi kelas-kelas nilai dan menyusun Peta Nilai Tanah. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan Nilai Tanah berdasarkan Peta Nilai Tanah tersebut. Nilai Tanah ini digunakan sebagai dasar acuan dalam penentuan tarif kontribusi alokasi lahan ADP, persetujuan pemberian hak atas tanah, pemanfaatan ADP, inventarisasi Nilai Tanah, dan pelepasan Pengalokasian ADP. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara juga dapat melakukan penyesuaian terhadap Nilai Tanah dalam kondisi tertentu seperti pengalihan objek penilaian menjadi barang milik Otorita, berakhirnya jangka waktu perjanjian Pengalokasian ADP, atau adanya perubahan kondisi signifikan yang mempengaruhi Nilai Tanah.

1. Proses penilaian yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan untuk ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini. 2. Nilai Tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jangka waktu dalam keputusan. 3. Nilai Tanah yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai penetapan nilai tanah yang telah berakhir jangka waktunya sebelum Peraturan Kepala ini berlaku, tetap dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan tarif dan/atau kontribusi Pengalokasian ADP atau pemanfaatan Tanah kepada pelaku usaha pelopor dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Kepala ini diundangkan.

(-)