For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 3/2021 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2021Publication Date:3 Agustus 2021
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date03 Agustus 2021
Publication Date03 Agustus 2021
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2004 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Peraturan ini mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol produksi dalam negeri, impor, dan tradisional.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol, memproses dan menerbitkan SIUP-MB untuk pengecer dan penjual langsung, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Pengendalian dilakukan melalui pengendalian kegiatan usaha, pencegahan, dan penanggulangan. Pencegahan meliputi pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah, pemetaan daerah rawan penyalahgunaan minuman beralkohol, dan pemantauan berkala.

Peraturan ini juga mengatur perizinan, dengan mewajibkan perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol untuk memiliki SIUP-MB yang diterbitkan oleh Bupati. Terdapat larangan terkait produksi, penyimpanan, penjualan, dan peredaran minuman beralkohol ilegal, serta pembatasan lokasi penjualan. Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait. Pembiayaan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini setelah dikenakan sanksi administratif namun melanggar kembali, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).