Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender dan kepentingan terbaik bagi anak di rumah tangga dan/atau publik. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Ketentuan Substansial:
- Hak Korban: Perempuan dan anak korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan kerahasiaan, pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum, serta pelayanan bimbingan rohani.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat: Melaksanakan upaya pencegahan kekerasan, pendidikan anti kekerasan, sosialisasi peraturan, penyediaan fasilitas pemulihan korban, serta pemantauan dan evaluasi.
- Kewajiban Setiap Orang: Setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan wajib mencegah, memberikan perlindungan, pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan perlindungan.
- Penyelenggaraan Perlindungan: Pemerintah Kabupaten menyediakan layanan bagi korban melalui lembaga layanan terpadu (P2TP2A), yang meliputi pelayanan medis, medico legal, psikososial, hukum, dan kemandirian ekonomi.
- Prinsip Pelayanan: Pelayanan dilakukan dengan cepat, aman, empati, non diskriminasi, mudah dijangkau, tanpa biaya, dan dengan jaminan kerahasiaan.
- Perlindungan Anak: Meliputi perlindungan agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, kelompok minoritas, tereksploitasi, korban narkoba, korban penculikan, korban kekerasan, penyandang cacat, dan korban perlakuan salah.
- Hak Penyandang Disabilitas: Meliputi berbagai hak seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
- Hak Perempuan: Meliputi hak memperoleh pendidikan, memilih pekerjaan, mendapatkan perlindungan khusus terkait fungsi reproduksi, dan melakukan perbuatan hukum sendiri. Hakim dilarang merendahkan atau menyalahkan perempuan berhadapan dengan hukum.
- Peran Masyarakat: Masyarakat berhak berperan dalam perlindungan perempuan dan anak.
- Penyelenggaraan Pemulihan Korban: Meliputi pelayanan kesehatan, pendampingan, konseling, bimbingan rohani, dan resosialisasi.