For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Nias Selatan 7/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2008Publication Date:21 Mei 2008
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Surat Izin Tempat Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Effective Date23 Mei 2008
Publication Date21 Mei 2008
Place of EnactmentTeluk Dalam

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) menetapkan retribusi atas pelayanan pemberian SITU di bidang usaha perdagangan dan jasa. Retribusi ini dikenakan kepada pengusaha kecil, menengah, dan besar yang tidak menimbulkan gangguan, bahaya, atau kerugian kepada masyarakat sekitar serta kelestarian lingkungan, dengan memperhatikan tata ruang. Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha di bidang perdagangan dan jasa wajib memiliki SITU dari Kepala Daerah. Jangka waktu berlakunya SITU adalah selama usaha tersebut masih berjalan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan, dengan kewajiban daftar ulang setiap tiga tahun. Tarif retribusi didasarkan pada klasifikasi dan kekayaan tempat usaha, dengan prinsip mengganti biaya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan. SITU diklasifikasikan menjadi golongan kecil, menengah, dan besar. Biaya penerbitan izin baru bervariasi antara Rp. 35.000,- hingga Rp. 150.000,-, dan biaya pendaftaran ulang setiap tiga tahun berkisar antara Rp. 25.000,- hingga Rp. 100.000,-. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan, dan keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 4 kali retribusi terutang.