on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Landak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Also known as: Perda Kabupaten Landak 1/2010 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Landak pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak. PT. Bank Kalbar dianggap sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang potensial dalam memberikan kontribusi terhadap PAD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: