For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Landak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Also known as: Perda Kabupaten Landak 1/2010 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2010Publication Date:23 Maret 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Landak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date23 Maret 2010
Publication Date23 Maret 2010
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1999 Nomor 2 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Landak pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak. PT. Bank Kalbar dianggap sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang potensial dalam memberikan kontribusi terhadap PAD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyertaan modal dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara Bupati Landak dan Direksi PT. Bank Kalbar, yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal, serta hak dan kewajiban.
  2. Penyertaan modal daerah berupa pembelian saham PT. Bank Kalbar sesuai dengan dana yang tersedia dalam APBD Kabupaten Landak.
  3. Modal daerah yang telah disetor hingga 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp. 7.806.000.000,00.
  4. Penyertaan modal yang dianggarkan pada tahun 2010 adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,00, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 9.306.000.000,00.
  5. Penyertaan modal selanjutnya ditetapkan setiap tahun antara Rp. 1.000.000.000,00 hingga Rp. 2.000.000.000,00.
  6. PT. Bank Kalbar wajib melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan laporan tahunan kepada Pemerintah Daerah.
  7. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan deviden dari hasil penyertaan modal, yang disetorkan ke Kas Umum Daerah.
  8. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dan dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar yang sudah dilaksanakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)