For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 20/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:18 November 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date-
Publication Date18 November 2016
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan menjaga keandalan menara telekomunikasi serta mengantisipasi dampak negatifnya terhadap masyarakat, dengan tetap memungut retribusi atas pelayanan pengendalian dan pengawasan. Perubahan ini diperlukan karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 membuat pemungutan retribusi berdasarkan Perda sebelumnya tidak dapat dilakukan lagi.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, seperti Pemerintah Daerah dan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan perhitungan biaya penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan. Tarif retribusi diatur dalam Pasal 10, dengan struktur tarif yang mempertimbangkan jarak menara dari SKPD, dan dapat ditinjau setiap 3 tahun melalui Peraturan Bupati. Pasal 11 mengatur bahwa retribusi dipungut setiap tahun, dengan pengendalian dan pengawasan dilakukan maksimal 4 kali setahun. Hasil retribusi menjadi pendapatan daerah.

Pasal 24 dan Penjelasan Pasal 10 dihapus. Penghapusan Pasal 24 dilakukan karena bertentangan dengan prinsip delegasi kewenangan yang jelas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 10 dihapus karena tidak relevan dengan perubahan pada Pasal 10.

(-)

(-)