For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 3/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 September 2012Publication Date:3 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date03 September 2012
Publication Date03 September 2012
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 18 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berdasarkan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah menjadi Rp 1.503.045.361.873,71 dan peningkatan belanja daerah menjadi Rp 2.113.260.223.171,29, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp. 610.214.861.297,58. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 780.136.614.236,45 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 169.921.752.938,87.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)