Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Tionghoa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban, keserasian, kerapian, dan keindahan tempat pemakaman Tionghoa, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pemakaman Tionghoa dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan tempat pemakaman Tionghoa. Objek retribusi adalah pemberian tempat pemakaman Tionghoa kepada orang pribadi atau badan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh tempat pemakaman Tionghoa.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis/kriteria izin yang diminta.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan pemakaman, termasuk biaya administrasi, pemeriksaan, dan transportasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur tarif didasarkan pada jenis/kriteria izin yang diperoleh, dengan besaran retribusi yang berbeda untuk mayat dari dalam dan luar Kabupaten Rembang, serta perbedaan tarif berdasarkan usia mayat.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di daerah Kabupaten Rembang.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 3 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati secara tunai, dan setiap pembayaran diberikan tanda bukti.
- Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.