For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Tionghoa

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 6/2004 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2004Publication Date:13 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pemakaman Tionghoa
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date20 Februari 2004
Publication Date13 Februari 2004
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Kuburan Tionghoa.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Tionghoa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban, keserasian, kerapian, dan keindahan tempat pemakaman Tionghoa, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pemakaman Tionghoa dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan tempat pemakaman Tionghoa. Objek retribusi adalah pemberian tempat pemakaman Tionghoa kepada orang pribadi atau badan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh tempat pemakaman Tionghoa.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis/kriteria izin yang diminta.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan pemakaman, termasuk biaya administrasi, pemeriksaan, dan transportasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur tarif didasarkan pada jenis/kriteria izin yang diperoleh, dengan besaran retribusi yang berbeda untuk mayat dari dalam dan luar Kabupaten Rembang, serta perbedaan tarif berdasarkan usia mayat.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di daerah Kabupaten Rembang.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 3 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati secara tunai, dan setiap pembayaran diberikan tanda bukti.
  9. Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang dan ditagih dengan menerbitkan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).