For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 4/2008 · Perda Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:18 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date-
Publication Date18 Juli 2008
Place of EnactmentParingin

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan berkenaan dengan Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi pengelolaan urusan ketatausahaan, perumusan kebijakan pembinaan personal, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan daerah, koordinasi pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, serta koordinasi pelaksanaan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

Struktur organisasi Satpol PP terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan Personal, Koordinasi dan Pengawasan Operasional, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Penegakan Peraturan PerUndang-undangan Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat, protokol, ketatalaksanaan dan pelaporan. Seksi Pembinaan Personal, Koordinasi dan Pengawasan Operasional bertugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas personal Satpol PP serta pengkoordinasian dan pengawasan dalam operasional tugas-tugas. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum bertugas melaksanakan, membina, mengendalikan dan mengkoordinasikan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum. Seksi Penegakan Peraturan PerUndang-undangan Daerah bertugas membina dan melaksanakan penegakan peraturan perUndang-undangan daerah. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Satpol PP sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Persyaratan untuk diangkat sebagai Polisi Pamong Praja meliputi PNS, berijazah minimal SLTA atau berpangkat Pengatur Muda (II/a), tinggi badan minimal 160 cm (laki-laki) dan 155 cm (perempuan), usia minimal 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta lulus Diklat Dasar Polisi Pamong Praja. Segala biaya untuk kegiatan Satpol PP dibebankan kepada APBD.

Uraian tugas unsur-unsur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan hal-hal lain sepanjang mengenai pelaksanaannya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.

(-)