For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2008 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Majene 7/2008 · Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2008Publication Date:23 Juni 2008
Aset Milik Negara & DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Kelautan dan Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date24 Juni 2008
Publication Date23 Juni 2008
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2004 Nomor 32).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha kelautan dan perikanan di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah optimalisasi pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan untuk kemakmuran rakyat serta penyempurnaan peraturan sebelumnya agar lebih berpihak kepada masyarakat nelayan.

Ketentuan Substansial:

Usaha kelautan meliputi penangkapan ikan, pembudidayaan, serta penyimpanan, pendinginan, atau pengawetan ikan untuk tujuan komersial. Pembudidayaan ikan mencakup air tawar, payau, dan laut. Usaha perikanan hanya boleh dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Majene, termasuk koperasi, dengan pengecualian tertentu di bidang penangkapan ikan.

Wilayah perikanan meliputi perairan pantai dan lepas pantai, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya di Kabupaten Majene.

Setiap pelaku usaha perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP), dengan masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. IUP mencantumkan detail seperti jumlah dan ukuran kapal, jenis alat tangkap, luas lahan perairan, dan lokasi perusahaan.

Pemegang IUP berkewajiban melaksanakan ketentuan dalam IUP dan SIP, memohon persetujuan tertulis untuk pemindahtanganan IUP, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 3 bulan. Nelayan dan petani ikan wajib mencatatkan kegiatan perikanannya kepada Dinas Perikanan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat permohonan IUP dan Surat Penangkapan Ikan (SPI), serta kondisi pencabutan IUP, SPI, Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Pungutan perikanan akan dikenakan kepada setiap pelaku usaha perikanan, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perikanan, nelayan, dan petani ikan secara teratur dan berkesinambungan.

Terdapat larangan terhadap penggunaan bahan dan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan, pemasangan alat tangkap di alur pelayaran, penggunaan trawl, dan kegiatan yang merusak lingkungan suaka perikanan.

1. Izin Usaha Perikanan yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan harus diperbaharui sepanjang perusahaan perikanan yang bersangkutan masih melanjutkan kegiatannya berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah.

Setiap perusahaan perikanan yang melanggar ketentuan Pasal 7 dipidana menurut ketentuan Pasal 25, 26 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang perikanan.