For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Also known as: Perka BNPT 7/2019 · Perka BNPT No. 7 Tahun 2019 · Perka BNPT Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2019Publication Date:28 Februari 2019
Penanggulangan Terorisme

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date28 Februari 2019
Publication Date28 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan terkait toleransi keterlambatan masuk kerja bagi pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang bertempat tinggal di provinsi lain. Perubahan ini dilakukan karena banyak pegawai BNPT yang tinggal jauh dari kantor pusat di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Oleh karena itu, toleransi keterlambatan masuk kerja diubah dari 60 menit menjadi 90 menit. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pegawai dalam mengatur waktu perjalanan mereka ke kantor.

1. Peraturan ini berlaku surut sejak bulan Januari 2019.

(-)