For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Lebong 3/2016 · Perda Kabupaten Lebong No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 September 2016Publication Date:26 September 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Lebong
Effective Date26 September 2016
Publication Date26 September 2016
Place of EnactmentTubei

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Lebong. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, arahan, batasan yang jelas, perlindungan hukum bagi pelaku usaha, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mengoptimalkan dampak positif, dan memprogramkan apresiasi pemerintah daerah kepada dunia usaha yang telah melaksanakan TSLP.

Peraturan ini mengatur asas dan prinsip penyelenggaraan TSLP, termasuk kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan ekonomi nasional, dan otonomi daerah. Prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan masyarakat, kemitraan, inisiasi, mutualistis, non diskriminasi, dan koordinatif.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TSLP, termasuk menyusun program TSLP, menumbuhkan kerjasama, dan menetapkan TSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen. Program TSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSLP dengan baik.

1. Forum TSLP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dikenakan sanksi secara bertahap berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan kegiatan usaha.