on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Lebong 3/2016 · Perda Kabupaten Lebong No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Lebong. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, arahan, batasan yang jelas, perlindungan hukum bagi pelaku usaha, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mengoptimalkan dampak positif, dan memprogramkan apresiasi pemerintah daerah kepada dunia usaha yang telah melaksanakan TSLP.
Peraturan ini mengatur asas dan prinsip penyelenggaraan TSLP, termasuk kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan ekonomi nasional, dan otonomi daerah. Prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan masyarakat, kemitraan, inisiasi, mutualistis, non diskriminasi, dan koordinatif.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TSLP, termasuk menyusun program TSLP, menumbuhkan kerjasama, dan menetapkan TSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen. Program TSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSLP dengan baik.