For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 96 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 2003 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan

Also known as: Keppres 96/2003 · Keppres No. 96 Tahun 2003 · Keppres Nomor 96 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:14 November 2003Publication Date:14 November 2003
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2003
Publication Date14 November 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2002. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak atas penghasilan yang dapat terjadi dalam hubungan ekonomi antara kedua negara. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat tercipta kerangka hukum yang jelas dan menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam hal perpajakan internasional.

(-)

(-)