on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging
Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 10/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Unit Penanganan Daging (UPD) di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan mencegah penyebaran penyakit hewan menular serta penyakit zoonotik yang dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan hewan yang memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan administratif dan teknis untuk pendirian dan operasional RPH dan UPD, termasuk lokasi, sarana pendukung, konstruksi bangunan, dan peralatan. Peraturan ini juga mengatur tentang higiene dan sanitasi, sumber daya manusia yang kompeten, serta perizinan usaha pemotongan hewan dan penanganan daging. Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan teknis yang meliputi pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, serta pengawasan terhadap proses produksi untuk menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemotongan hewan di luar RPH untuk keperluan upacara keagamaan, upacara adat, atau pemotongan darurat, dengan tetap memperhatikan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan RPH dan UPD.