on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau Bagi Kapal Kurang dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage)
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 3/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau bagi kapal dengan ukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan identitas bagi kapal-kapal tersebut, serta melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan data ukuran dan tonase kapal, memberikan status hukum, kepemilikan, dan status kebangsaan kapal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan sanksi administratif kepada pemilik kapal yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.