on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 148 Tahun 1998 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of South Africa For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
Also known as: Keppres 148/1998 · Keppres No. 148 Tahun 1998 · Keppres Nomor 148 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak terkait pajak penghasilan. Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi antara kedua negara.
Ketentuan Substansial: Perjanjian ini berlaku untuk orang-orang yang merupakan penduduk dari salah satu atau kedua negara yang terlibat. Pajak yang dicakup meliputi pajak penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing negara. Perjanjian ini juga mencakup pajak yang serupa yang mungkin dikenakan setelah penandatanganan perjanjian ini. Definisi umum dan ketentuan mengenai penduduk, pendirian tetap, dan keuntungan usaha diatur secara rinci dalam perjanjian ini. Selain itu, perjanjian ini mengatur tentang penghasilan dari properti tidak bergerak, keuntungan modal, dan berbagai jenis pendapatan lainnya seperti dividen, bunga, dan royalti.