Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor sakarin dan siklamat serta preparat bau-bauan mengandung alkohol. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembatasan impor sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol (Pasal 2).
- Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri (Pasal 3). Kewenangan penerbitan Persetujuan Impor didelegasikan kepada Direktur Jenderal, yang kemudian memberikan mandat kepada Direktur.
- Prosedur pengajuan permohonan Persetujuan Impor secara elektronik dengan melampirkan API, rencana distribusi/penggunaan, dan/atau PIB yang menunjukkan pengalaman impor selama minimal 1 tahun (Pasal 4).
- Persetujuan Impor berlaku selama 6 bulan (Pasal 5).
- Kewajiban importir untuk melaporkan perubahan dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor (Pasal 6).
- Setiap pelaksanaan impor harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 8).
- Pemeriksaan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean, berupa Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (Pasal 11).
- Importir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor setiap 3 bulan (Pasal 13).
Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap barang untuk keperluan penelitian, barang contoh, atau barang untuk keperluan instansi pemerintah (Pasal 19).