on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Also known as: Peraturan OJK 44/2024 · Peraturan OJK No. 44 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Rahasia Bank. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan standardisasi mekanisme serta prosedur pembukaan Rahasia Bank, baik yang dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun yang dilakukan secara langsung kepada Bank.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi Bank dan Pihak Terafiliasi yang melanggar ketentuan mengenai Rahasia Bank.