For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 13/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2014Publication Date:1 Desember 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date01 Desember 2014
Publication Date01 Desember 2014
Place of EnactmentToboali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah pasar rakyat sebagai entitas ekonomi strategis yang perlu dikelola dengan baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan berkeadilan, menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya.

Ketentuan substansial mencakup perlindungan pasar sebagai entitas ekonomi melalui penetapan lokasi strategis, kepastian hukum bagi pedagang, dan persaingan yang sehat dengan pusat perbelanjaan modern. Perlindungan pedagang dan konsumen dilakukan dengan menyediakan fasilitas yang memadai, menjamin kualitas barang dagangan, dan menyediakan fasilitas umum yang nyaman. Pemberdayaan pedagang dilakukan melalui pembinaan manajemen, peningkatan wawasan kualitas produk, fasilitasi pembentukan koperasi, dan kemitraan permodalan.

Penataan pasar rakyat dilakukan melalui pembangunan baru dan revitalisasi pasar yang sudah ada, yang dapat bersumber dari APBN/APBD atau kerjasama dengan pihak ketiga. Pemanfaatan pasar rakyat dilakukan dengan menyewakan kios, los, dan fasilitas lainnya, yang dikenakan retribusi. Setiap penyewa diberikan Surat Keterangan Pemanfaatan Tempat Berjualan (SKPTB). Penyewaan dilarang dialihkan kepada pihak lain.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pengguna tempat berjualan di pasar rakyat, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan tersebut. Pembinaan dan pengawasan pasar rakyat dilaksanakan oleh instansi terkait.

1. Surat Keterangan Hak Pemanfaatan Tempat Berjualan (SKHPTB) yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku hingga habis masa berlakunya. 2. Pemerintah Daerah dapat melakukan revitalisasi pasar sebelum habis masa berlaku SKHPTB, apabila bangunan pasar tersebut secara teknis sudah tidak layak atau tidak memungkinkan untuk dipakai sebagai tempat berjualan dengan memperhitungkan sisa hak pemanfaatannya.

Pasal 22 (1) Para pemegang hak pemanfaatan tempat berjualan di pasar rakyat milik/dikuasai Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21 atau pemegang hak yang meninggalkan atau mengosongkan tempat berdagang selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, dikenakan sanksi berupa pencabutan hak untuk menempati tempat berjualan oleh instansi terkait.