For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006 tentang MASYARAKAT HUKUM ADAT DATUK SINARO PUTIH KECAMATAN PELEPAT KABUPATEN BUNGO

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 3/2006 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2006Publication Date:17 Oktober 2006
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMASYARAKAT HUKUM ADAT DATUK SINARO PUTIH KECAMATAN PELEPAT KABUPATEN BUNGO
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date30 Desember 2006
Publication Date17 Oktober 2006
Place of EnactmentMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengakui dan mengukuhkan keberadaan Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melestarikan nilai-nilai adat dan kearifan tradisional yang melekat kuat pada masyarakat Desa Baru Pelepat, Desa Batu Kerbau, dan Dusun Lubuk Telau, yang merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Bentuk dan kedudukan Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih.
  2. Kelembagaan masyarakat adat, termasuk struktur kelembagaan adat seperti Pimpinan Adat, Tuo Negeri, Pegawai Syara', Tuo Tengganai, Dubalang, Monti Rajo, dan Manggung/Jonang.
  3. Kewenangan lembaga-lembaga adat, termasuk kewenangan Pimpinan Adat, Datuk Rangkayo Mulio, Tiang Panjang, Dubalang, Monti, Tuo Negeri, Pegawai Syara', dan Dukun Tengganai.
  4. Wilayah hukum adat yang mencakup Desa Baru Pelepat, Desa Batu Kerbau, dan Dusun Lubuk Telau Desa Rantel.
  5. Pola kekerabatan, termasuk suku dan pola pewarisan harta pusaka.
  6. Kewenangan Masyarakat Hukum Adat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan penyelesaian perselisihan.
  7. Peradilan hukum adat dengan prinsip penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat.

Peraturan ini memberikan hak kepada masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan sumber daya alam di wilayah adat sesuai dengan hukum adat yang berlaku, serta mendapatkan perlindungan terhadap adat dan hukum adat dari pemerintah. Masyarakat hukum adat juga memiliki kewajiban untuk memelihara adat istiadat dan hukum adat desa.

(-)

(-)