Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 146 Tahun 1965 ini bertujuan untuk membentuk Madjelis Pendidikan Nasional sebagai lembaga tertinggi dalam perencanaan, pembinaan, dan pengawasan Sistem Pendidikan Nasional Pantjasila di segala bidang pendidikan. Latar belakang pembentukan ini adalah pentingnya pendidikan dalam pembangunan bangsa dan karakter. Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Pengayom Agung dari Madjelis ini. Selain itu, Menteri/Wakil Ketua II Dewan Pertimbangan Agung, Prof. Sujono Hadinoto S.H., ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota. Ketua Madjelis bertanggung jawab untuk menyusun tugas, wewenang, kedudukan, anggaran belanja, komposisi, dan personalia Madjelis Pendidikan Nasional.