Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas pengabdian aparatur negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
Subjek penerima tunjangan meliputi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, calon PNS, serta PPPK. Komponen tunjangan bagi masing-masing subjek bervariasi, umumnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Khusus bagi PNS dan calon PNS, terdapat tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal Daerah. Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, tunjangan diberikan secara proporsional.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengecualian pemberian tunjangan, seperti bagi PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penggajian dari instansi penugasan. Selain itu, terdapat batasan masa kerja bagi PPPK untuk dapat menerima THR dan gaji ketiga belas. Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Tunjangan ini tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah Daerah. Dalam hal penerima berhak atas lebih dari satu tunjangan, maka hanya satu tunjangan dengan nilai terbesar yang dibayarkan, dan kelebihan pembayaran wajib dikembalikan kepada negara/Daerah.