For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KABUPATEN LAMONGAN

Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 7/2019 · Perda Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2019Publication Date:9 Agustus 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KABUPATEN LAMONGAN
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date09 Agustus 2019
Publication Date09 Agustus 2019
Place of EnactmentLamongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 11), sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten Lamongan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengembangkan usaha perekonomian. Perumda Pasar didirikan untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat, turut serta dalam pembangunan daerah, menunjang kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan perdagangan, serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen. Perumda Pasar memiliki kegiatan usaha meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sarana perpasaran; penyelenggaraan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar; penyediaan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi pasar kepada pedagang dan konsumen; serta melakukan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Modal Perumda Pasar bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Pasar terdiri atas Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada Perumda Pasar, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 74. 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai Perumda Pasar yang diangkat dan/atau perubahan status kepegawaiannya ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap sebagai Pegawai. 5. Aset dan kewajiban Perusahaan Daerah Pasar yang diperoleh dari kegiatan usaha dan kegiatan non usaha maupun hutang dan modal sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sebagai aset dan kewajiban Perusahaan, sampai dengan ditetapkannya pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pasar berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 47 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 48 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 80 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.