on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 4/2024 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, serta melindungi kelompok rentan seperti usia produktif, anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan ketergantungan terhadap rokok dan rokok elektronik. Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok dan melindungi hak perokok untuk merokok di tempat khusus yang disediakan.
KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pengelola tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok yang memenuhi persyaratan tertentu. Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan menggunakan rokok dan/atau rokok elektronik di KTR, kecuali di tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan produksi atau penjualan rokok dan tempat khusus merokok.
Pemerintah Provinsi melakukan koordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait penyusunan kebijakan, pencegahan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan pelanggaran KTR. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan KTR melalui berbagai cara, seperti memberikan saran, usulan, bantuan, atau laporan pelanggaran. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan melalui koordinasi, sosialisasi, konsultasi, kegiatan pencegahan, dan pemberian penghargaan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif.