For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2005Publication Date:11 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date17 Januari 2005
Publication Date11 Januari 2005
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan pada lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha tersebut, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas tempat usaha, tarif, dan indeks lokasi/indeks gangguan. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha dengan besaran yang berbeda untuk setiap kategori luas. - **Cara Penghitungan Retribusi:** Retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa. - **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat Izin Gangguan diberikan. - **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Daerah. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD. - **Surat Pendaftaran:** Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD. - **Penetapan Retribusi:** Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD berdasarkan SPdORD. - **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut langsung oleh dinas instansi terkait. - **Sanksi Administrasi:** Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. - **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Retribusi harus dilunasi dimuka untuk 1 kali masa retribusi dan dapat ditagih melalui BUPLN jika tidak dibayar. - **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, dan SKRDLB. - **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. - **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. - **Kadaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.