For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government Of The Republik Of Indonesia And The Austrian Federal Government Concerning Technical Cooperation", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemrntah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Federal Austria, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 27 Oktober 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Also known as: Keppres 66/1980 · Keppres No. 66 Tahun 1980 · Keppres Nomor 66 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 1980Publication Date:9 Desember 1980
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Agreement Between The Government Of The Republik Of Indonesia And The Austrian Federal Government Concerning Technical Cooperation", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemrntah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Federal Austria, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 27 Oktober 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 1980
Publication Date09 Desember 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian kerjasama teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1980. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama teknis antara kedua negara.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau pembentukan otoritas baru. Namun, keputusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan perjanjian tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur dalam perjanjian ini tidak dijelaskan secara rinci dalam keputusan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, tidak disebutkan secara spesifik dalam keputusan ini.

(-)

(-)