For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Bogor 9/2009 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2009Publication Date:14 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan Umum Dan Tata Cara Pajak Daerah
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date14 Agustus 2009
Publication Date14 Agustus 2009
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam sistem perpajakan daerah. Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran Wajib Pajak, pendataan, penetapan pajak (baik melalui self-assessment maupun official assessment), wilayah pemungutan, pembayaran pajak, penagihan, pencegahan dan penyanderaan, daluwarsa penagihan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembetulan ketetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, penghapusan piutang pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, sumber daya aparatur, ketentuan khusus, sanksi administrasi, ketentuan pidana, dan penyidikan. Ketentuan substansial meliputi kewajiban pendaftaran bagi Wajib Pajak, mekanisme penetapan pajak melalui SPTPD, penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Diatur pula mengenai wilayah pemungutan pajak, tata cara pembayaran, penagihan pajak termasuk penagihan seketika dan sekaligus, serta prosedur penyitaan dan pelelangan. Hak dan kewajiban Wajib Pajak mencakup pengajuan keberatan, banding, dan gugatan. Peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.

1. Kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan sampai dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku peraturan perpajakan Daerah untuk masing-masing jenis pajak, sepanjang kewajiban dimaksud diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Keterlambatan pembayaran pajak dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 2. Keterlambatan penyampaian SPTPD dikenakan denda 10% dari jumlah pembayaran pajak terakhir. 3. Kesalahan dalam SPTPD yang menyebabkan kerugian daerah dikenakan kenaikan 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 4. Pelanggaran yang menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan/penjara.