Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam sistem perpajakan daerah. Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran Wajib Pajak, pendataan, penetapan pajak (baik melalui self-assessment maupun official assessment), wilayah pemungutan, pembayaran pajak, penagihan, pencegahan dan penyanderaan, daluwarsa penagihan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembetulan ketetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, penghapusan piutang pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, sumber daya aparatur, ketentuan khusus, sanksi administrasi, ketentuan pidana, dan penyidikan.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban pendaftaran bagi Wajib Pajak, mekanisme penetapan pajak melalui SPTPD, penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Diatur pula mengenai wilayah pemungutan pajak, tata cara pembayaran, penagihan pajak termasuk penagihan seketika dan sekaligus, serta prosedur penyitaan dan pelelangan. Hak dan kewajiban Wajib Pajak mencakup pengajuan keberatan, banding, dan gugatan. Peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.