For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Perka Arsip Nasional 19/2014 · Perka Arsip Nasional No. 19 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:1 Desember 2014
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date01 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini disusun sebagai pedoman retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat, khususnya urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, guna melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kebijakan ini menetapkan standar jangka waktu penyimpanan (retensi) minimal bagi berbagai jenis arsip di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang mencakup kebijakan, pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan, perlindungan anak, serta tumbuh kembang anak. Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas lengkap, dengan pola retensi 2 tahun untuk nilai guna administrasi dan 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi.

Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi lembaga negara dan pemerintahan daerah dalam menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) substantif. Dalam menetapkan JRA, instansi terkait wajib menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal yang diatur dalam peraturan ini serta mengikuti rekomendasi pemusnahan atau permanen arsip yang telah ditetapkan berdasarkan nilai guna arsip tersebut.

(-)

(-)