For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis

Also known as: PP 51/2007 · PP No. 51 Tahun 2007 · PP Nomor 51 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 2007Publication Date:4 September 2007
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeIndikasi Geografis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 September 2007
Publication Date04 September 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi-Geografis bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran dan perlindungan indikasi-geografis yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki ciri dan kualitas tertentu karena faktor lingkungan geografis. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas pendaftaran indikasi-geografis, yang dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di daerah asal barang. Permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk penyertaan Buku Persyaratan yang menjelaskan karakteristik barang dan hubungannya dengan daerah asal. Indikasi-geografis yang terdaftar dilindungi selama karakteristik khas dan kualitasnya masih ada. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pemakaian indikasi-geografis, serta prosedur untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan pendaftaran.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.