Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah di Kabupaten Tolitoli. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengupayakan penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian bendaharawan, pengurus barang, pegawai bukan bendaharawan atau pengurus barang, serta untuk memberikan kepastian hukum mengenai tata cara penyelesaiannya. Ruang lingkup TP-TGR meliputi subjek (bendaharawan, pengurus barang, pegawai negeri bukan bendaharawan/pengurus barang, pihak ketiga), objek (uang dan barang), sebab (perbuatan manusia, kejadian alam), waktu, dan tempat kejadian. Peraturan ini mengatur informasi dan pelaporan kerugian daerah, pemeriksaan oleh Inspektorat, serta penyelesaian TP dan TGR melalui upaya damai, TP/TGR biasa, TP khusus, dan pencatatan. Diatur pula mengenai daluwarsa TP dan TGR, penghapusan kewajiban ganti rugi, pembebasan dari kewajiban ganti rugi, penyetoran ganti rugi ke kas daerah, pelaporan penyelesaian kerugian daerah, serta pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR.