Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kepastian hukum dalam perlakuan perpajakan terhadap perusahaan angkutan udara niaga yang mengoperasikan pesawat udara untuk penerbangan luar negeri. Kebijakan ini memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga. Pembebasan ini berlaku untuk pesawat udara yang tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos antar bandar udara di Indonesia. Selain itu, untuk perusahaan asing, negara asal harus memberikan perlakuan timbal balik. Jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi pelayanan penerbangan, pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat, konter, garbarata, dan bongkar muat. Pembebasan ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN, dan pajak masukan terkait tidak dapat dikreditkan.