Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung, serta membudayakan hidup sehat, menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dari bahaya asap rokok.
Ketentuan Substansial:
- Penetapan Kawasan Tanpa Rokok: Bupati menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai kawasan tanpa rokok, termasuk tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
- Kewajiban Penyediaan Tempat Khusus Merokok: Kawasan Tanpa Rokok di tempat kerja dan tempat umum lainnya wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok yang memenuhi persyaratan ruang terbuka, terpisah dari gedung utama, jauh dari pintu masuk dan tempat lalu lalang, serta dilengkapi dengan asbak.
- Larangan: Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan merokok di kawasan tanpa rokok. Iklan, promosi, dan penjualan rokok kepada pelajar juga dilarang.
- Kewajiban Pimpinan/Penanggung Jawab: Pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok wajib memasang tanda larangan merokok, menyediakan tempat khusus merokok, memberikan teguran kepada pelanggar, melarang iklan dan sponsor rokok, tidak menyediakan asbak, dan melakukan pengawasan internal.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat terkait.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok melalui berbagai cara, termasuk memberikan masukan, bantuan sarana, penyuluhan, pelaporan pelanggaran, dan tidak menggunakan sponsor rokok.