For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 19/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2011Publication Date:20 Juni 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date28 Juni 2011
Publication Date20 Juni 2011
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah penambahan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah dan penambahan Bagian Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuan perubahan adalah untuk mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Pada Sekretariat Daerah, ditambahkan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol yang membawahi Subbagian Publikasi dan Dokumentasi, Subbagian Kemitraan dan Analisis Media, dan Subbagian Protokol. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol pada Bagian Umum diubah menjadi Subbagian Rumah Tangga. Pada Sekretariat DPRD, ditambahkan Bagian Hubungan Masyarakat yang membawahi Subbagian Publikasi dan Protokol dan Subbagian Dokumentasi.

Perubahan ini juga mencakup perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang menggambarkan bagan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang baru.

(-)

(-)