For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 4/2010 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2010Publication Date:6 Mei 2010
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date06 Mei 2010
Publication Date06 Mei 2010
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Dharmasraya. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, memberikan keabsahan identitas, menyediakan data kependudukan, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi data kependudukan, serta ganti rugi akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Wali Nagari, pengelolaan data, dan pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas) memiliki kewajiban dan kewenangan terkait pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan, pengelolaan data, dan pemberian keterangan untuk kepentingan peradilan. Peraturan ini juga mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendaftaran WNI tinggal sementara, tamu, pindah datang antar negara, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, penyidikan, dan sanksi administratif.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku : a. Semua Instansi di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan; b. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; c. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 75 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP; d. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP atau Surat Keterangan Tinggal Sementara/Tempat Tinggal dikenakan denda administratif. 3. Apabila pejabat pada Dinas melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda. 4. Dokumen Kependudukan yang diperoleh tanpa melalui prosedur yang ditetapkan akan dicabut dan atau dibatalkan. 5. Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/dokumen, mengubah isi data, mengakses database tanpa hak, mencetak/mendistribusikan blangko dokumen tanpa hak, atau mendaftarkan diri lebih dari satu KK/KTP dapat dipidana. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 diancam pidana kurungan atau denda.