Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Dharmasraya. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, memberikan keabsahan identitas, menyediakan data kependudukan, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi data kependudukan, serta ganti rugi akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Wali Nagari, pengelolaan data, dan pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas) memiliki kewajiban dan kewenangan terkait pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan, pengelolaan data, dan pemberian keterangan untuk kepentingan peradilan. Peraturan ini juga mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendaftaran WNI tinggal sementara, tamu, pindah datang antar negara, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, penyidikan, dan sanksi administratif.