on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara
Also known as: PP 15/1976 · PP No. 15 Tahun 1976 · PP Nomor 15 Tahun 1976
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan sisa laba bersih dari bank-bank milik negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa laba bersih yang dihasilkan oleh bank-bank milik negara digunakan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa 40% dari sisa laba bersih bank-bank tersebut harus disetor kepada negara, sementara 5% digunakan untuk keperluan sosial yang diatur oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan laba bersih Bank Pembangunan Indonesia, termasuk alokasi untuk cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan pegawai, dan jasa produksi bagi pegawai bank.