For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara

Also known as: PP 15/1976 · PP No. 15 Tahun 1976 · PP Nomor 15 Tahun 1976

Status:
Active
Effective Date:23 April 1976Publication Date:23 April 1976
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 April 1976
Publication Date23 April 1976
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan sisa laba bersih dari bank-bank milik negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa laba bersih yang dihasilkan oleh bank-bank milik negara digunakan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa 40% dari sisa laba bersih bank-bank tersebut harus disetor kepada negara, sementara 5% digunakan untuk keperluan sosial yang diatur oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan laba bersih Bank Pembangunan Indonesia, termasuk alokasi untuk cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan pegawai, dan jasa produksi bagi pegawai bank.

(-)

(-)