For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 9/2021 · Perka BKPM No. 9 Tahun 2021 · Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2022Publication Date:31 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman TeknisPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date01 Januari 2022
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas peran gubernur dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah. Peraturan ini mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintah pusat kepada gubernur, termasuk pengawasan penanaman modal melalui pemantauan LKPM dan inspeksi lapangan. Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan dekonsentrasi dan tidak dapat melimpahkan tugas ini kepada pihak lain. Dana dekonsentrasi dialokasikan berdasarkan indikator kinerja anggaran, kapasitas fiskal daerah, jumlah proyek penanaman modal, realisasi penanaman modal, dan faktor geografis. Pengawasan dilakukan oleh perangkat daerah dengan mekanisme yang terintegrasi dalam Sistem OSS. Laporan pertanggungjawaban dan evaluasi kinerja wajib disusun dan disampaikan secara berkala.

(-)

  • Sanksi dapat dikenakan kepada Perangkat Daerah jika tidak tercapainya target proyek pengawasan, tidak menyampaikan laporan, atau adanya temuan dari hasil pemeriksaan.