on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Also known as: Perka BKPM 9/2021 · Perka BKPM No. 9 Tahun 2021 · Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas peran gubernur dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah. Peraturan ini mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintah pusat kepada gubernur, termasuk pengawasan penanaman modal melalui pemantauan LKPM dan inspeksi lapangan. Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan dekonsentrasi dan tidak dapat melimpahkan tugas ini kepada pihak lain. Dana dekonsentrasi dialokasikan berdasarkan indikator kinerja anggaran, kapasitas fiskal daerah, jumlah proyek penanaman modal, realisasi penanaman modal, dan faktor geografis. Pengawasan dilakukan oleh perangkat daerah dengan mekanisme yang terintegrasi dalam Sistem OSS. Laporan pertanggungjawaban dan evaluasi kinerja wajib disusun dan disampaikan secara berkala.