For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penugasan Wakil Presiden Malaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 28/2012 · Keppres No. 28 Tahun 2012 · Keppres Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 September 2012Publication Date:19 September 2012
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Malaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 2012
Publication Date19 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat dari tanggal 22 hingga 30 September 2012. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)