For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2000 tentang Sisa Perhitungan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000

Also known as: Perda Kota Bekasi 7/2000 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2000 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2000Publication Date:29 Juni 2000
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSisa Perhitungan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date06 Juli 2000
Publication Date29 Juni 2000
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 1 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 1999 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 1999 tentang Perubahan yang Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 1999 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 1999/2000. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengetahui perbandingan antara anggaran dan realisasi APBD Kota Bekasi tahun anggaran 1999/2000.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai jumlah perhitungan APBD tahun anggaran 1999/2000, yang terdiri dari pendapatan dan belanja. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 120.763.051.494,35, sementara belanja daerah terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 66.246.615.376,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 34.605.216.531,83, sehingga total belanja sebesar Rp. 100.851.831.907,83. Terdapat sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sejumlah Rp. 19.911.219.586,52.

Selain itu, diatur pula mengenai jumlah pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1999/2000, dengan pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp. 7.793.441.486,00, sehingga sisa urusan kas dan perhitungan adalah nihil.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah, bentuk dan susunan perhitungan kas, serta rincian dari ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)