on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 2/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud. Latar belakangnya adalah untuk mengelola barang daerah secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuan pengelolaan barang milik daerah adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian hukum, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Bupati memiliki wewenang tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan. Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengelola barang, dibantu oleh Kepala Unit Pengelola Barang Milik Daerah. Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan barang di lingkungan masing-masing. Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan (pinjam pakai, penyewaan, penggunausahaan), pengelolaan barang daerah yang dipisahkan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan. Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang tertib.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang, serta penyelesaian sengketa barang milik daerah.