For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Also known as: Peraturan BKN 19/2019 · Peraturan BKN No. 19 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 2019Publication Date:6 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date20 September 2019
Publication Date06 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
  2. Unsur kegiatan, sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, dan penugasan dalam Jabatan Fungsional.
  3. Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
  4. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, termasuk persyaratan pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  5. Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
  6. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
  7. Target angka kredit minimal dan angka kredit kumulatif.
  8. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin.
  9. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
  10. Tim penilai dan tim teknis.
  11. Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat.
  12. Pendidikan dan pelatihan.
  13. Pemberhentian dan pengangkatan kembali.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, mulai dari persyaratan pengangkatan hingga pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja.

1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus selesai ditetapkan paling lambat 23 November 2020.

1. Analis Pengelolaan Keuangan APBN dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).