on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Also known as: Peraturan BKN 19/2019 · Peraturan BKN No. 19 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, mulai dari persyaratan pengangkatan hingga pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja.