For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 9/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2013Publication Date:25 Oktober 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date25 Oktober 2013
Publication Date25 Oktober 2013
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk:

  1. Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan.
  2. Menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  3. Menjamin ketersediaan mineral non logam dan batuan sebagai bahan baku.
  4. Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional.
  5. Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara.
  6. Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.

Beberapa ketentuan substansial yang diatur meliputi:

  • Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD.
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh Bupati kepada Badan Usaha, Koperasi, atau Perorangan.
  • Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IUP.
  • Hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk pembayaran pajak, retribusi, dan iuran, serta pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
  • Pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan oleh Bupati.
  • Reklamasi lahan bekas tambang untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, seluruh IUP atau IPR yang telah ada sebelumnya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sudah harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa IUP dan IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 2. Pemegang IUP dan IPR yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 3. Setiap orang yang mengeluarkan IUP dan IPR yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan menyalahgunakan kewenangannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).