For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Negeri Nunukan, Dan Pengadilan Negeri Malinau

Also known as: Keppres 14/2005 · Keppres No. 14 Tahun 2005 · Keppres Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2005Publication Date:23 Mei 2005
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Negeri Nunukan, Dan Pengadilan Negeri Malinau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 2005
Publication Date23 Mei 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk enam Pengadilan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Negeri yang dibentuk adalah Pengadilan Negeri Lembata, Rote Ndao, Pelalawan, Rokan Hilir, Nunukan, dan Malinau. Setiap pengadilan memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten masing-masing. Dengan pembentukan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum pengadilan negeri sebelumnya. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan pengadilan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung, dan pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja akan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan Menteri terkait.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan negeri sebelumnya tetap diselesaikan oleh pengadilan tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh pengadilan negeri sebelumnya dilimpahkan ke pengadilan negeri yang baru dibentuk.

(-)